“Hak serta Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha, dan Pengertian Anti Monopoli” Disusun Oleh : 1. Desiana Herlina (21217551) 2. Diah Astuti (21217636) 3. Dinda Yulyana (21217754) 4. Shafa Marsaa Imam (25217608) 5. Sylvia Fitriani (25217871) 6. Violenta Ratu Konita (26217112) Kelas : 2EB18 UNIVERSITAS GUNADARMA ATA 2018/2019 A. Pengertian Konsumen Konsumen adalah semua pihak yang menggunakan barang / jasa yang ada di masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan mahluk hidup lainnya dan tidak untuk dijual kembali. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi kebutuhan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Den